batampos- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun sudah mengirimkan data 940 orang tenaga honorer insentif yang belum memiliki kejelasan status khususnya, tenaga honorer dengan status lulus P3K tahap 1 dan dua kode R3, R4 dan R3T ke BKN.
''Sesuai dengan surat yang kita terima dari BKN, maka data-data tenaga honorer insentif yang dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dengan kode R3, R4 dan R3T sudah kita kirimkan. Dan saat ini menunggu verifikasi,'' jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi.
Dikatakannya, sebelum data dikirim terlebih dulu pihaknya melakukan verifikasi ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Tujuannya untuk memastikan apakah 940 orang yang namanya ada di dalam database Pemerintah Kabupaten Karimun dan database BKN masih bekerja di Pemerintah Kabupaten Karimun.
''Setelah selesai kita verifikasi, maka tahapan selanjutnya adalah membuat surat keterangan dari pimpinan atau kepala OPD terkait yang menyatakan memang benar bahwa tenaga honorer insentif yang lulus P3K dengan kode R3, R4 dan R3T tersebut masih bekerja di OPD terkait. Jadi, selain data tenaga honorer insentif tersebut yang dikirim ke BKN, juga termasuk surat keterangan yang sudah ditandatangani oleh pimpinan atau kepala OPD tempat tenaga honorer tersebut bekerja,'' ungkapnya.
Sebenarnya, tambah Sudarmadi, jumlah tenaga honorer insentif yang lulus P3K dengan kode R3, R4 dan R3T itu sesuai dengan database BKN sebanyak 999 orang. Namun, setelah diverifikasi hanya sisa 940 orang. Yang lainnya sebanyak 59 orang ada yang mengundurkan diri atau berhenti, meninggal dunia dan disebabkan hal lainnya.
''Saat ini, kita tinggal menunggu formasi dari BKN saja untuk penempatan 940 orang ini. termasuk juga apakah 940 orang ini memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Yang jelas, dengan jumlah ini (940 orang, red) jika disetujui, maka akan diangkat menjadi P3K paruh waktu. Artinya, kontrak kerja dengan pemerintah kabupaten itu hanya setahun sekali. Jika masih diperlukan, maka dapat diperpanjang. Besaran gaji bulanan sama dengan gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer insentif,'' ungkapnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung