Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KKP Hentikan Aktivitas Laut PT Multi Dock Perkasa di Pulau Durai, Karimun, Alasannya Belum Kantongi Izin PKKPRL

Eusebius Sara • Senin, 6 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Lokasi reklamasi yang dihentikan KKP.
Lokasi reklamasi yang dihentikan KKP.

batampos— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Multi Dock Perkasa (MDP) di wilayah Pulau Durai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Penghentian ini dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam papan pengumuman resmi yang terpasang di lokasi, KKP menyebutkan bahwa penghentian sementara tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, penimbunan, atau pengerukan laut wajib memiliki izin PKKPRL sebelum beroperasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area reklamasi di tepi laut Pulau Durai tampak sudah dilakukan pengerukan dan pembentukan kolam besar. Tanah merah hasil galian menumpuk di sekitar lokasi, sementara pipa saluran air dan beberapa alat berat masih berada di tempat. Sejumlah pekerja terlihat memantau kondisi kawasan yang kini sudah diberi tanda penyegelan dan larangan beraktivitas oleh petugas KKP.

Langkah penghentian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tata kelola ruang laut. KKP menilai, kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi berpotensi merusak ekosistem pesisir yang sensitif, apalagi kawasan Pulau Durai dikenal memiliki hutan mangrove lebat dan fungsi ekologis penting bagi kelangsungan biota laut.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas reklamasi tanpa izin tersebut. “Sepanjang PKKPRL belum terbit, tidak boleh ada kegiatan pengerukan atau penimbunan di laut. Kami baru mendapat laporan masyarakat, dan saat dicek, kegiatan itu memang belum memiliki izin laut,” ujarnya.

Samuel menegaskan, tindakan penyegelan yang dilakukan merupakan sanksi administrasi awal, disertai dengan penghentian seluruh aktivitas di wilayah laut. “Selama penyegelan, tidak boleh ada kegiatan apapun di area laut. Ini juga untuk memastikan tidak ada dampak lebih lanjut terhadap lingkungan,” tegasnya.

Selain penghentian kegiatan, PSDKP Batam juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, besaran denda dihitung 2,5 persen dari nilai investasi yang dilakukan di kawasan tersebut. Nilai investasi PT MDP sendiri akan diaudit oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan.

Samuel menambahkan, kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut memiliki aturan yang berbeda dengan kegiatan darat. “Kegiatan PT MDP ini sebenarnya berada di garis pantai yang menyambung antara darat dan laut. Tapi karena izin lautnya belum ada, maka yang kami hentikan adalah bagian pemanfaatan lautnya seluas sekitar 0,291 hektare,” katanya.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan sebagai langkah penertiban, bukan untuk menghambat investasi. “Kami tidak anti investasi, tapi semua harus tertib izin. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan laut dan keadilan bagi masyarakat pesisir,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Rispan, selaku Humas PT Multi Dock Perkasa, menyatakan menghormati langkah penyegelan yang dilakukan KKP. “Kami memahami tindakan pemerintah dan akan mematuhi seluruh aturan serta menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan,” ujarnya kepada wartawan.

Rispan menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan bukan reklamasi dalam arti penimbunan permanen. “Yang kami lakukan adalah membendung sementara air laut agar bisa dilakukan pengeboran untuk pembangunan docking di wilayah darat. Setelah selesai, tanggul ini akan kami bongkar kembali. Jadi bukan reklamasi dalam arti membangun daratan baru,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui adanya keresahan dari sebagian masyarakat pesisir akibat aktivitas tersebut. “Kami memahami masyarakat sempat mengeluh, terutama para nelayan. Tapi perusahaan ini adalah anak daerah yang justru ingin membuka lapangan kerja bagi warga tempatan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Rispan.

Di sisi lain, sejumlah nelayan di sekitar Pulau Durai menyambut baik langkah penghentian sementara itu. Ramli (45), seorang nelayan setempat, mengatakan air laut di sekitar lokasi mulai keruh sejak kegiatan pengerukan berlangsung. “Kami senang kalau pemerintah turun tangan. Karena air laut sudah tak sejernih dulu, ikan makin jauh,” katanya.


KKP menegaskan, kebijakan penegakan hukum ini bukan semata memberi sanksi, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan ruang laut di Kepulauan Riau berjalan sesuai prinsip berkelanjutan dan berkeadilan. Pemerintah berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak memulai kegiatan di laut tanpa izin resmi.

Dengan penertiban semacam ini, KKP ingin memastikan pembangunan ekonomi di kawasan pesisir tetap sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan laut dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kepulauan Riau. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#PKKPRL #PT Multi Dock Perkasa