batampos- Sat Reskrim dan Sat Polairud Polres Karimun berhasil menggagalkan
penyelundupan 10 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim melalui jalur
ilegal atau non prosedural. pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, Selasa (7/10) mengatakan, ada dua kasus pengungkapan
terkait PMI ilegal ini. ''Yang pertama dilakukan pada Selasa (30/9) di Kecamatan Kundur Barat.
Satu orang pelaku berinisial Dl berhasil diamankan dan satu orang berinisial Mz saat ini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO),'' ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku Dl, kata Kapolres, dengan cara menampung calon PMI non
prosedural di sebuah rumah sebelum diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal. Dari
pengungkapan ini, ada 4 orang pria calon PMI yang berhasil diselamatkan. Rinciannya, dua orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 2 orang lagi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
''Kemudian, pada hari yang sama kapal patroli milik Satpolairud berhasil menggagalkan
pengiriman calon PMI non prosedural di Perairan Malarko, Kecamatan Tebing. Dari dalam sebuah speedboat bermesin dua diselamatkan 6 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Terdiri dari 3 orang pria dan 3 orang perempuan,'' jelasnya.
Keenam orang calon PMI ini berasal, lanjut Kapolres, ada yang berasal dari Provinsi Banten 1 orang, Kabupaten Bintan 1 orang, 1 orang dari Jawa Timur dan 3 orang dari NTB. Untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang. Masing-masing berinisial Ag, AM dan I. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan masing-masing calon PMI harus mengeluarkan biaya Rp8 sampai Rp12 juta untuk bisa diberangkatkan.
''Untuk para korban PMI non prosedural sudah diserahkan ke P4MI Kabupaten Karimun. Sementara itu, 4 pelaku pengiriman PMI non prosedural dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Kemudian, penyidik juga mendalami unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ditemukan unsur eksploitasi terhadap korban. (*)
Editor : Tunggul Manurung