batampos- Bupati Karimun, Iskandarsyah Senin (8/12) menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Jumlahnya sebanyak 927 SK dengan kategori P3K paruh waktu dan merupakan SK terakhir terkait P3K yang diterbitkan Pemerintah kabupaten Karimun.
''Alhamdulillah, rekan-rekan yang dulunya honor dan kemudian mengikuti tes yang diadakan oleh Pemerintah Pusat hari ini resmi menjadi P3K dengan status paruh waktu. Dengan sudah adanya SK yang diserahkan secara resmi bulan ini (Desember, red) , maka untuk pembayaran gaji baru akan dibayarkan pada Januari 2026,'' ujar Bupati Karimun, Iskandarsyah kepada Batam Pos.
Meski dengan status sebagai P3K paruh waktu, tambahnya, soal disiplin kerja tetap sama dengan PNS atau ASN. Untuk itu, selalu disiplin dalam bekerja dan berikan pelayanan yang maksimal.
Baca Juga: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Penyiksaan ART
Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya adalah menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Karimun dimana saja berada, meski sebagai pegawai P3K.
''Pemerintah Kabupaten Karimun akan memberikan perhatian serius kepada P3K paruh waktu ini, khususnya terkait dengan kesejahteraan. Dan, ini akan kami lakukan secara bertahap Mengingat, besaran gaji yang diterima nanti sama dengan gaji yang diterima saat berstatus tenaga honorer,'' papar Bupati.
Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy secara terpisah menyebutkan, yang membedakan membedakan P3K biasa dengan P3K paruh waktu masa kontrak dan gaji.
''Artinya, jika P3K paruh waktu ini kontraknya setahun sekali, sedangkan, P3K biasa kontraknya 5 tahun sekali. Sedangkan, untuk gaji memang P3K paruh waktu akan menerima gaji bulanan lebih kecil dibandingkan dengan P3K biasa,'' jelasnya.
Berdasarkan data, kata Djunaidy, besaran gaji P3K paruh waktu memang sesuai dengan gaji terakhir yang diterima ketika masih sebagai honorer. Yakni, sekitar Rp1 juta. Namun, untuk pembayaran gaji P3K paruh waktu berapa besarnya masih belum diputuskan. Nanti, akan ada SK Bupati Karimun. Dan, perlu diketahui biaya gaji P3K paruh waktu ini diambil dari PAD Karimun. (*)
Editor : Tunggul Manurung