batampos- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun bersama dengan
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun, Jumat (19/12) akan melakukan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Karimun 2026. Terkait hal ini Bupati Karimun menghimbau agar dalam pembahasan upah dilakukan dengan musyawarah dan kebersamaan.
''Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan memang baru terbit.
Tentunya, dalam melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama melalui
musyawarah. Sehingga, kondisi daerah kita tetap kondusif dan aman,'' ujar Bupati Karimun,
Iskandarsyah kepada Batam Pos, Kamis (18/12).
Yang perlu juga diperhatikan dalam pembahasan upah, tambah Bupati, perhatikan juga kondisi
perekonomian daerah. Khususnya Kabupaten Karimun. Memang, sesuai dengan PP Nomor 49
Tahun 2025 tersebut rumusannya sama dengan tahun lalu. Namun, yang membedakannya hanya pada alfa atau indeks tertentu yang cukup tinggi. Untuk itu, dalam pembahasan dan penetapan upah harus dengan musyawarah dan kebersamaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy
Alamsjah secara terpisah menyebutkan, sebelum membahas dan menetapkan UMK Karimun
2026, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. ''Dan, besok (Jumat, red) kita akan
bahas dan langsung penetapan. Kemudian, Senin akan kita bawa ke provinsi. Apalagi, Rabu
(24/12) UMK Karimun sudah harus diteken oleh Gubernur Kepri,'' jelasnya.
Dikatakan Ruffindy, untuk rumusannya memang sama. Yakni, inflasi year on year (YoY) September 2024 dan September 2025 itu sebesar 2,70 persen. Kemudian, tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23 persen dan alfa atau indeks tertentu memang naik. Yakni, pada tahun lalu indeks tertentu itu mulai dari 0,1 sampai 0,5. Tapi, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut menjadi 0,5 sampai 0.9.
Sesuai data yang dihimpun, UMK 2025 Karimun mengalami kenaikan sebesar
Rp241.475.Sehingga, upah ditetapkan Rp3.956.475 per bulan untuk nol tahun. Dan, diprediksi
untuk UMK 2026 Kabupaten Karimun akan mengalami kenaikan minimal sekitar Rp230 ribuan jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0.5. (*)
Editor : Tunggul Manurung