batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati terhadap Doni alias Rajab, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap balita berusia 2 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan, tuntutan pidana mati dijatuhkan setelah JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
“Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan menuntut pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Herlambang.
Menurutnya, perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan sadis karena dilakukan terhadap anak berusia dua tahun hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya ibu korban,” katanya.
Herlambang menegaskan Kejari Karimun berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama terhadap tindak kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (12/6) dini hari di sebuah rumah di Komplek Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban SA (2) ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuh.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah dan badan, bekas gigitan di bagian perut, serta retakan pada kepala korban. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. (*)
Editor : M Tahang