Batampos - Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengusulkan 314 orang narapidana atau warga binaan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri 1447 Hijriah ini.
''Selain remisi HUT Kemerdekaan RI juga ada remisi khusus setiap hari raya keagamaan yang diberikan setiap tahunnya kepada warga binaan yang sudah berstatus sebagai narapidana dan berkelakuan baik," ujar Kepala Bagian Pengamanan Dalam Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irawan kepada Batam Pos, Kamis (12/3/2026) kemarin.
"Remisi Idulfitri, kami usulkan 314 orang. Alhamdulillah realisasinya 100 persen," tambahnya.
Dari 314 napi tersebut, terdiri 313 WNI dan 1 warga negara asing (WNA). Kemudian, dari jumlah total yang menerima remisi khusus tahun ini sebanyak 306 warga binaan pria dan 8 orang wanita. Untuk jumlah remisi yang diterima oleh masing-masing warga binaan berbeda-beda.
''Lama pengurangan hukuman yang diterima bervariasi, yaitu 59 orang mendapatkan remisi 15 hari, 210 orang mendapatkan 1 bulan, 43 orang dan mendapatkan 1 bulan 15 hari. Sedangkan, yang menerima remisi khusus 2 bulan hanya ada dan 2 orang warga binaan.
Menurut Novi Irawan, penerima remisi berasal dari berbagai jenis kasus pidana. Namun, yang mendominasi yakni kasus pidana narkotika dengan jumlah 186 orang. Kemudian diikuti tindak pidana perlindungan anak sebanyak 48 orang, dan tindak pidana pencurian sebanyak 47 orang.