batampos - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau resmi ditetapkan. UMK 2026 di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna menjadi yang paling rendah di Kepri, karena disamakan dengan nilai UMP.
UMP Kepri 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,06 persen atau menjadi Rp3.879.520 dari Rp3.623.654. Sementara UMK Batam ditetapkan sebesar Rp5.357.982 naik 7,38 persen dari Rp4.989.600.
UMK Bintan Rp4.583.221 naik 8,92 persen, UMK Karimun Rp4.248.268 naik 7,28 persen, UMK Anambas Rp4.279 naik 4,77 persen. Sementara tiga kabupaten/kota lainnya, nilai setara dengan UMP Kepri, yakni sebesar Rp3.879.520.
"Nilai UMK yang diusulkan tiga kabupaten/kota tersebut dibawah UMP. Sehingga UMK nya menggunakan UMP 2026," kata Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, penetapan dan pembahasan UMP dan UMK tahun 2026 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025. Dimana, kenaikan upah mengacu dengan kondisi dan inflasi disetiap daerah.
Sehingga, UMP dan UMK yang telah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kepri tersebut langsung bisa diterapkan pada per 1 Januari 2026 mendatang.
"Untuk UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) hanya karimun yang mengajukan. Batam tidak mengajukan. Karena kabupaten/kota boleh mengajukan, boleh tidak," tambahnya.
Selain itu, ia meminta kepada perusahaan di tujuh kabupaten kota untuk memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri tersebut.
"Kita tetap mengawasi. Para pengusaha diharapkan dapat patuh untuk memberikan upah berdasarkan UMK yang telah ditetapkan ini. Per Januari bisa langsung diterapkan," pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang