Batampos - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri memperkuat standart pelayanan publik tahun 2026. Pembahasan itu melibatkan bagian hukum Pemerintah daerah, hingga notaris dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa berbagai capaian dan penghargaan yang diraih Kanwil Kemenkum Kepri sepanjang tahun 2025, menjadi modal penting untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Penyusunan standar pelayanan yang adaptif dan responsif merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam menghadirkan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat," kata Edison Manik, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah dari Bagian Hukum Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, akademisi dari STIE Pembangunan, hingga OBH.
Selain itu, kata dia pembahasan difokuskan pada peninjauan dan penyesuaian prosedur layanan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi terkini.
"Sehingga standar pelayanan yang dihasilkan memiliki kepastian waktu, biaya, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar relevan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Kita juga melakukan penandatanganan komitmen, untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak