batampos - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kurang lebih 319 karung pasir timah (50kilogram/karung) Perairan 47 mil timur Laut Berakit, Kepulauan Riau.
" Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut sudah bergerak,'' terang Kakanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin, Kamis (26/2/2026) sore.
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penyergapan pihaknya telah mendapatkan informasi pada hari Senin (23/2/2026) adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia, sehingga tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
Selanjutnya, pada hari Selasa (24/2/2026) saat tim gabungan melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit Kepualauan Riau terlihat sebuah Kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
" Pasir Timah yang mencapai 16 ton, diperkirakan nilai barang mencapai Rp3,2 miliar dan bisa berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Dan anak buah kapal (ABK) ada 6 orang untuk sementara kita tahan untuk dimintai keterangan,'' ungkapnya.
Sedangkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan penangkapan hal yang sama. Namun, kembali terjadi lagi penyelundupan pasir timah terjadi lagi diwilayah perairan Kepri ini.
" Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, negara tidak boleh kalah dengan penyelundup. BC sebagai gerbang terakhir untuk keluar negeri yang sudah kuat untuk melakukan pencegahan terhadap penyelundupan,'' tegasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak