Batampos - Seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diingatkan untuk tidak memotong gaji karyawannya, jika ingin menerapkan work from home (WFH) sesuai anjuran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi. Dalam SE itu, perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH selama satu hari, dalam satu pekan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya memastikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan tersebut hanya bersifat imabauan. Sehingga, perusahaan swasta yang ingin mendukung program tersebut dapat menerapkan WFH.
Baca Juga: Tragedi di Depan Sekolah, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas Keselamatan
"Jadi tidak dilanjutkan juga tidak masalah. Karena sifatnya imbauan," kata Diky, Senin (6/4/2026).
Ia menerangkan, gaji dan jatah cuti tahunan karyawan tidak berpengaruh bagi perusahaan yang menerapkan WFH. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada perusahaan penerap WFH untuk tidak nekat memotong gaji karyawan.
Disnakertrans Kepri juga akan melakukan pengawasan, agar perusahaan tidak memanfaatkan penerapan WFH, demi memotong gaji karyawan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak