Batampos - Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) mengeluarkan maklumat dan menyerukan Gubernur Kepri selaku pimpinan Pemrov Kepri, supaya segera memperjuangkan Undang-undang (UU) daerah kepulauan, yang berpotensi dapat mendongkrak pendapatan daerah di Kepri.
Seruan ini dibacakan saat momen hari Marwah pada Jumat (15/5/2026).
Kepri Dinilai memiliki tantangan dari aspek pemerataan pembangunan, konektivitas antar pulau, ekonomi kemaritiman, pelayanan publik hingga kesejahteraan masyarakat pesisir. Sehingga, Rancangan UU daerah kepulauan harus segera di sahkan.
"Makanya kami akan mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya. Agar DPR RI dapat segera mengesahkan RUU daerah kepulauan itu," kata Ketua BP3KR, Huzrin Hood.
Selain itu, BP3KR mengusulkan skema special border treatment (SBT) sebagai peraturan khusus bagi masyarakat perbatasan di Kepri yang hendak bekerja di negara tetangga. Selain itu, kata dia diperlukan langkah kongkret untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga perbatasan.
Dari 10 point maklumat, kata dia hal yang paling krusial ialah memperjuangkan agar RUU daerah kepulauan dapat segera disahkan. Jika disahkan, bagi hasil pendapatan di daerah martim bakal lebih besar.
"Jika dihitung, maka bagi hasil akan lebih besar dari yang sekarang. Kita terus menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris BP3KR, Sudirman Almun menambahkan RUU daerah kepulauan sangat penting, karena Kepri sebagian besar wilayahnya merupakan laut. Sehingga, memiliki potensi besar dalam hal meraup pendapatan melalui sektor kemaritiman.
"Apalagi APBD Kepri tergolong kecil, sehingga adanya UU daerah kepulauan dapat mendongkrak nilai APBD. Masyarakat juga diimbau untuk selalu support pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: KPK: Tiga Perusahaan di Batam Diduga Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker
Sebelumnya Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, menyebut RUU Daerah Kepulauan sudah masuk kembali ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, pembahasan telah dilakukan bersama Baleg DPR dan panitia penyusunan undang-undang.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang Saat Memancing, Tiga Remaja Anambas Ditemukan Selamat di Teluk Rambut
“Dari sisi DPD RI, pembahasan sebenarnya sudah final. Namun tetap membutuhkan kesepakatan bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” kata Stefanus dalam kunjungannya ke Tanjungpinang, Jumat (19/9).
RUU Daerah Kepulauan dipandang penting sebagai payung hukum untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, memberi keadilan fiskal, serta memastikan pengelolaan sumber daya maritim secara berkelanjutan.
“Hingga kini, pembahasan lebih lanjut menunggu keputusan politik bersama antara lembaga terkait,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak