batampos – BPJS Kesehatan memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Riau. Langkah tersebut menyasar seluruh segmen kepesertaan, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, pekerja badan usaha, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal, mengatakan peningkatan keaktifan peserta menjadi salah satu prioritas agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi.
"Berbagai langkah dilakukan sesuai karakteristik masing-masing segmen peserta agar cakupan kepesertaan aktif terus meningkat," ujarnya, Sabtu (20/6).
Baca Juga: Iuran JKN di Kepri Capai Rp1,65 Triliun, Pekerja Swasta Jadi Penyumbang Terbesar
Pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan memperkuat verifikasi dan validasi data secara berkala. Langkah tersebut bertujuan memastikan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan, tetapi masih memenuhi persyaratan, dapat diaktifkan kembali setelah pembaruan data.
Selain itu, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah terus berupaya memenuhi kuota peserta PBI di seluruh kabupaten dan kota, terutama wilayah yang masih berada di bawah alokasi kepesertaan.
Untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, strategi difokuskan pada pemenuhan kuota sesuai rencana kerja bulanan. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan data cadangan sebagai antisipasi apabila terjadi perpindahan peserta aktif ke dalam skema PBI JK.
BPJS Kesehatan juga mendorong pemerintah daerah mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC), khususnya bagi daerah yang telah berstatus UHC Prioritas.
"Peserta PBPU yang dinonaktifkan tetapi tidak memenuhi kriteria PBI didorong kembali masuk ke dalam skema pembiayaan pemerintah daerah," kata Jenal.
Baca Juga: Kemenkum Kepri Usulkan Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau Jadi Indikasi Geografis
Pada segmen pekerja penerima upah di badan usaha, BPJS Kesehatan memperketat pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja telah didaftarkan sebagai peserta JKN serta memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap kesesuaian besaran upah yang dilaporkan perusahaan karena menjadi dasar perhitungan iuran JKN.
Sementara bagi peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN), BPJS Kesehatan mendorong pendaftaran anggota keluarga ASN melalui mekanisme pemotongan gaji sebesar satu persen untuk setiap anggota keluarga yang didaftarkan.
Upaya lain yang dilakukan ialah mendorong pemerintah daerah mendaftarkan seluruh kepala desa ke dalam Program JKN, mempercepat kepesertaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta anggota keluarganya, serta melakukan rekonsiliasi data dan iuran secara berkala.
Baca Juga: Ratusan Relawan Dapur MBG di Batam Deklarasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Jenal, semakin tinggi jumlah peserta aktif, semakin besar pula kepastian masyarakat memperoleh layanan kesehatan ketika dibutuhkan. Karena itu, kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dunia usaha, dan instansi terkait menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan Program JKN sekaligus mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata. (*)
Editor : M Tahang