Posbankum Kepri Dipilih Jadi Model Pendampingan Hukum PMI di Malaysia

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 22:00 WIB
Edison Manik bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra saat meresmikan Posbankum di Lingga. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
Edison Manik bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra saat meresmikan Posbankum di Lingga. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

batampos – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipilih sebagai pilot project oleh Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk penguatan layanan pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri, Edison Manik, mengatakan Posbankum Kepri dinilai berhasil mengembangkan model pelayanan hukum yang adaptif sehingga layak menjadi percontohan nasional.

"Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang aman dan terintegrasi di wilayah perbatasan," kata Edison, Jumat (24/7).

Baca Juga: BP Batam Janjikan Layanan Investasi 24 Jam, Sambut Operasional Pabrik DBG Technology

Menurutnya, Posbankum di Kepri menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis, termasuk penyuluhan hukum bagi pekerja migran Indonesia, baik sebelum keberangkatan maupun setelah bekerja di Malaysia.

Kanwil Kemenkum Kepri, lanjut Edison, akan terus memperluas akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi PMI, mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah perlintasan utama menuju negara tetangga.

"Posbankum dioperasikan oleh paralegal yang telah dilatih untuk membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan pendampingan, informasi, serta edukasi hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Posbankum di Kepulauan Riau kini telah mencapai 100 persen, dengan total 419 Posbankum yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

Baca Juga: Dua Pemuda Bintan Terima Beasiswa STEM PT BIIE, Salah Satunya Seorang Anak Petani

"Seluruh Posbankum siap memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu," katanya.

Sementara itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato' Imam Hascarya, menilai keberadaan Posbankum sangat penting dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi warga negara Indonesia yang akan maupun sedang bekerja di Malaysia.

Menurutnya, keberadaan Posbankum di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau memiliki peran strategis karena kawasan tersebut menjadi pintu gerbang mobilitas masyarakat ke luar negeri dan berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara.

"Pembentukan Posbankum di wilayah perbatasan seperti Kepri sangat krusial karena posisinya dekat dengan negara tetangga sehingga rentan terjadi persoalan hukum lintas negara, salah satunya di bidang ketenagakerjaan," ujarnya.

Melalui pengembangan model ini, Posbankum Kepri diharapkan mampu menjadi rujukan nasional dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah perbatasan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Posbankum Pendampingan Hukum PMI