batampos — Sebanyak 2.880 guru SMA/SMK berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpeluang mengalami perubahan status menjadi PNS maupun PPPK penuh waktu.
Peluang tersebut menyusul kesepakatan DPR RI dan pemerintah pusat terkait kebijakan penataan status PPPK. Dalam kesepakatan itu, PPPK penuh waktu berpeluang dialihkan menjadi PNS, sedangkan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kesepakatan tersebut dicapai DPR RI dan pemerintah pusat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kepri, terdapat 2.171 guru SMA/SMK yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu. Jumlah tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Kota Batam menjadi daerah dengan jumlah guru PPPK penuh waktu terbanyak, yakni 1.007 orang. Selanjutnya Tanjungpinang 297 orang, Anambas 79 orang, Bintan 203 orang, Karimun 273 orang, serta Lingga dan Natuna masing-masing 163 orang.
Sementara itu, jumlah guru SMA/SMK berstatus PPPK paruh waktu di Kepri mencapai 709 orang. Sebanyak 284 orang di antaranya berada di Kota Batam. Sisanya tersebar di Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu baru disepakati di tingkat pemerintah pusat. Pemerintah daerah masih menunggu aturan maupun petunjuk teknis (juknis) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
"Kita akan update secara berkala soal kebijakan tersebut. Nanti akan kita sampaikan ke media jika sudah ada aturan resmi," kata Andi, Jumat (21/8).
Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi para guru di Kepri. Perubahan status kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
"Tentu tenaga pendidik akan lebih semangat dan kualitas mengajar lebih bermutu dan aktif lagi," pungkasnya.
Editor : Jamil Qasim