Pemprov Kepri Terima Tambahan TKD Rp9,5 Miliar dari Pusat

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:07 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

 batampos - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyatakan telah menerima tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp9,5 Miliar. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni menyampaikan dana Rp9,5 Miliar tersebut merupakan bagian dari kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Dana tersebut, bakal digunakan untuk menutup tunda bayar DBH.

"Kita mendapatkan penyaluran DBH, untuk percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah," kata Misni, Kamis (27/8).

Ia menjelaskan, penambahan TKD dari pemerintah pusat itu untuk mengurangi beban finansial pemerintah daerah. Selain itu, penambahan TKD ini menyasar tiga kebutuhan, mulai dari untuk belanja pegawai, dukungan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyelesaian tunda bayar DBH.

Baca Juga: Dana Pusat Rp26 Miliar Masuk Kas Bintan, Fokus Layanan Dasar

Dari ketiga sasaran tersebut, Pemprov Kepri mendapatkan dana untuk menyelesaikan tunda bayar DBH. Sebab, menurutnya pemenuhan gaji ASN di lingkungan Pemprov Kepri diklaim telah terpenuhi dalam APBD Murni.

"Jadi untuk penggajian pegawai tidak ada masalah, makanya kita penerima dana kurang bayar DBH," sebutnya.

Usai menerima tambahan dana TKD, dana Rp9,5 miliar tersebut akan ditambahkan ke dalam mata anggaran pada APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Dana tersebut sudah masuk dalam proyeksi pendapatan yang tengah disusun pemerintah provinsi. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Kementrian Keuangan pemprov kepri kepri dbh tkd