Kabut Asap Belum Mereda, Siswa SMA di Kepri Masih BDR

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 20:12 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung, menyebut kebijakan belajar dari rumah masih diberlakukan bagi siswa SMA akibat kabut asap yang belum reda. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung F. M. Sya’ban/Batam Pos

 
batampos - Kegiatan belajar dari rumah (BDR) masih diterapkan bagi siswa SMA di Kepulauan Riau (Kepri), Senin (12/10). Dinas Pendidikan Kepri belum menetapkan jadwal pembelajaran tatap muka karena masih memantau perkembangan kualitas udara akibat kabut asap.

Pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Senin (12/10) menunjukkan kondisi udara kabur masih menyelimuti Batam. Prakiraan cuaca di kawasan Pelabuhan Batam Centre pada pukul 14.00 WIB mencatat jarak pandang sekitar empat kilometer.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan kebijakan BDR mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepri. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran dari rumah ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai lebih dari 110.

“Kalau kami di provinsi masih mempergunakan edaran Sekda. Pokoknya kalau tingkat asap (ISPU) sampai 110, kami langsung libur. Itu sudah kami sampaikan ke pihak sekolah,” kata Andi kepada Batam Pos, Senin (12/10) siang.

Ia mengatakan belum dapat memastikan kapan siswa kembali mengikuti pembelajaran tatap muka. Keputusan tersebut bergantung pada perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.

“Kalau kabut masih di atas 110, ya kita tidak bisa prediksi juga masuk sekolah tatap muka kapan,” ujarnya.

Baca Juga: Kabut Asap Kembali Memburuk, Sekolah di Kepri Bisa Terapkan BDR

Selama BDR berlangsung, guru tetap datang ke sekolah untuk mempersiapkan materi pembelajaran yang disampaikan secara daring. Dengan demikian, aktivitas sekolah tidak sepenuhnya dihentikan.

“Guru tetap datang ke sekolah untuk mempersiapkan pembelajarannya dari sekolah, hanya anak-anak yang belajar di rumah,” kata Andi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SMA, baik negeri maupun swasta, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran.

“Peraturan ini berlaku untuk semuanya, termasuk swasta,” tegasnya.

Penerapan BDR mengacu pada Surat Edaran Sekda Provinsi Kepri Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat tersebut mengatur pelaksanaan BDR ketika kualitas udara akibat kabut asap berada di atas ambang ISPU 110. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
kualitas udara BDR sekolah di Kepri Disdik Kepri kabut asap