Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Vape dan Rokok Konvensional Punya Risiko Sama Terhadap Kesehatan Jantung

Chahaya Simanjuntak • Selasa, 12 Mei 2026 | 23:40 WIB
barang bukti liquid vape yang diamankan dari tersangka
ILUSTRASI vape, rokok elektrik yang berpotensi merusak kesehatan jantung.

Batampos - Rokok elektrik atau vape memiliki risiko yang sama terhadap kesehatan jantung dengan rokok konvensional. Hal ini dingkapkan Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia Dony Yugo Hermanto.

"Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana," ujar Dony seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan asap yang dihirup dari vape sama-sama memiliki kandungan nikotin yang tidak berbeda jauh dari kandungan dalam rokok konvensional.

Baca Juga: Lapor Pak, Lampu Jalan di Mangsang Batam Kerap Padam

Zat nikotin tersebut yang membuat asap menetap di paru-paru dan menyebabkan flek pada paru-paru perokok.

Dony mengatakan, vape juga tidak bisa dijadikan sebagai cara untuk beralih dari rokok konvensional karena kandungan racunnya yang tidak jauh berbeda dan tetap berdampak pada kesehatan jangka panjang.

"Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu," kata Dony.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Baca Juga: BP3KR Abadikan Sejarah Perjuangan Kepri Lewat Buku Khusus Hari Marwah ke-24

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.

Selain karena zatnya yang berbahaya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape juga sebagai upaya melindungi kesehatan generasi muda. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Bahaya Vape #kesehatan #rokok elektrik #vape