Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terobos Kandang Monyet, Dua Warga AS Didenda Rp 34 Juta

Chahaya Simanjuntak • Jumat, 5 Juni 2026 | 22:20 WIB
ILUSTRASI monyet viral di Jepang. F Kyodo
ILUSTRASI monyet viral di Jepang. F Kyodo

Batampos - Dua warga negara Amerika Serikat didenda masing-masing 300.000 yen atau sekitar Rp34 juta karena menerobos area kandang Punch, monyet Jepang yang viral setelah terlihat memeluk boneka orang utan di sebuah kebun binatang dekat Tokyo, Jumat (5/6/2026).

Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Chiba, kedua pria tersebut didakwa melalui prosedur ringkas atas tuduhan mengganggu operasional kebun binatang.

Prosedur tersebut memungkinkan jaksa menuntut denda lewat perintah pengadilan tanpa melalui persidangan formal.

Baca Juga: Inflasi Kepri Mei 2026 Melandai ke 0,38 Persen

Kedua warga AS itu telah membayar denda yang dijatuhkan, kata pihak kejaksaan seperti dilansir dari Kyodo melalui Antara, malam ini.

Punch, monyet makaka Jepang yang lahir pada Juli tahun lalu, ditinggalkan induknya setelah lahir.

Pengelola kebun binatang memberikan boneka orang utan kepada Punch, yang kemudian menarik perhatian publik setelah foto dan video perkembangannya diunggah di media sosial.

Popularitas Punch di dunia maya turut meningkatkan jumlah pengunjung ke kebun binatang tersebut.

Baca Juga: ASDP Bangun Dermaga Kedua di Pelabuhan Tanjunguban, Target Operasi 2027

Polisi Prefektur Chiba menangkap kedua pria itu pada 17 Mei, hari terjadinya insiden.

Menurut dakwaan, keduanya bersekongkol memanjat pagar dan memasuki area habitat monyet di Ichikawa City Zoo, Prefektur Chiba.

Polisi menyebut salah satu pria memanjat pagar sambil mengenakan kostum karakter, sedangkan rekannya merekam aksi tersebut menggunakan ponsel dari luar area kandang. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#monyet punch #denda