Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

22 Kali Datangi Rumah Jungkook BTS, Wanita Brasil Divonis Penjara dan Terancam Deportasi

Juliana Belence • Minggu, 28 Juni 2026 | 13:15 WIB
Datangi rumah Jungkook BTS, wanita asal Brasil divonis penjara. (x.com/bts_bighit)
Datangi rumah Jungkook BTS, wanita asal Brasil divonis penjara. (x.com/bts_bighit)

batampos - Seorang wanita berkewarganegaraan Brasil dijatuhi hukuman penjara bersyarat setelah terbukti berulang kali mendatangi rumah anggota BTS, Jungkook, dalam rentang waktu beberapa pekan.

Pengadilan menyatakan tindakan wanita tersebut telah melanggar Undang-Undang Antipenguntitan Korea Selatan.

Ia juga dilaporkan mengabaikan peringatan polisi dan tetap mendatangi kediaman Jungkook, sehingga kasusnya berlanjut hingga ke meja hijau.

Kasus menjadi sorotan publik karena menunjukkan ketegasan otoritas Korea Selatan dalam menangani tindak penguntitan terhadap figur publik. 

Selain hukuman penjara bersyarat, wanita itu juga dilaporkan berpotensi dideportasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pharrell Williams Tampilkan Koleksi Louis Vuitton Bertema Pantai dan Selancar di Paris

Berdasarkan putusan Seoul Western District Court, wanita yang identitasnya tidak diungkap itu dinyatakan bersalah melanggar Undang - Undang Antipenguntitan Korea Selatan serta melakukan pelanggaran masuk ke area properti pribadi. 

Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun. Ia tidak langsung menjalani masa tahanan, tetapi dapat dipenjara apabila kembali melakukan pelanggaran selama masa percobaan.

Pengadilan mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi rumah Jungkook di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali antara 7 - 28 Desember 2025. 

Ia beberapa kali berkeliaran di sekitar rumah, meninggalkan surat serta foto bahkan pernah melemparkan barang ke dalam area properti.

Dalam salah satu insiden, ia juga membunyikan bel rumah Jungkook hingga 133 kali dalam satu hari, tindakan yang disebut hakim sebagai bentuk obsesi yang sangat ekstrem.

Pada 13 Desember 2025, wanita ditangkap setelah diduga mengikuti seorang kurir makanan untuk masuk melalui pintu samping menuju area kediaman Jungkook.

Ia sempat dibebaskan keesokan harinya dengan peringatan agar tidak lagi mendekati rumah sang penyanyi, ia tetap kembali ke lokasi dan mengabaikan larangan tersebut. 

Polisi kemudian mengeluarkan perintah darurat yang melarangnya berada dalam radius 100 meter dari rumah Jungkook. Namun, perintah juga dilanggar hingga kasusnya dilimpahkan ke jaksa.

Hakim menegaskan bahwa pelaku tetap harus bertanggung jawab karena terus melakukan penguntitan setelah mendapat peringatan dari kepolisian. 

Sebagai pertimbangan yang meringankan, pengadilan menilai ia tidak berniat melukai korban secara fisik, telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan, dan memiliki risiko rendah untuk mengulangi perbuatannya karena diperkirakan akan dideportasi dari Korea Selatan setelah putusan inkrah.

Pada 2025 lalu, seorang wanita asal China juga sempat ditangkap setelah diduga mencoba memasuki rumah sang idol tidak lama setelah ia menyelesaikan wajib militer. 

Peristiwa tersebut kembali memicu perbincangan mengenai pentingnya menghormati privasi artis dan batasan dalam budaya penggemar.(*)

Editor : Juliana Belence
#Jungkook BTS #Brasil #hukuman #pengadilan #wanita