Etika yang Perlu Dipatuhi Saat Menggunakan SPKLU

jpg • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 11:10 WIB
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengsian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (24/9). Foto: Dok/Jawa Pos
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengsian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (24/9). Foto: Dok/Jawa Pos

batampos - Makin banyak kendaraan elektrifikasi yang beroperasi di jalan raya membuat kebutuhan terhadap fasilitas pengisian daya ikut meningkat. Namun, bertambahnya jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga perlu diikuti dengan kebiasaan pengguna yang tertib.

Etika penggunaan SPKLU penting untuk mencegah fasilitas pengisian daya menjadi sumber persoalan, termasuk antrean hingga konflik antarpengguna.

Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan pengguna perlu memahami tata cara menggunakan SPKLU secara tertib. Menurut dia, pertumbuhan infrastruktur pengisian daya harus dibarengi dengan budaya pengguna yang baik.

“Infrastruktur pengisian daya perlu dibarengi budaya pengguna yang tertib,” kata Arwani dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).

Koleksi kemudian menerbitkan panduan etika penggunaan SPKLU yang mencakup sejumlah hal, mulai dari antrean, proses pengisian daya, hingga kewajiban memindahkan kendaraan setelah baterai terisi.

“Panduan ini kami rilis sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” ujar Arwani.

Cek SPKLU dan Antrean Sebelum Mengisi

Sebelum menuju proses pengisian, pengguna disarankan mengecek ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile.

Apabila SPKLU memiliki sistem antrean digital, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk mendapatkan nomor antrean.

“Kalau belum ada sistem antrean, urutannya berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba,” jelas Arwani.

Pengguna juga diimbau tidak menjadikan charging bay sebagai tempat parkir. Area tersebut harus digunakan kendaraan yang memang sedang melakukan pengisian daya.

Posisi parkir juga perlu diperhatikan. Kendaraan harus berada di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses menuju mesin pengisian maupun kendaraan lain.

Jika harus meninggalkan kendaraan selama proses charging, pengguna disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor.

“Kalau meninggalkan kendaraan, sebaiknya cantumkan nomor telepon di dasbor,” kata Arwani.

Nomor tersebut dapat membantu pengguna lain menghubungi pemilik kendaraan apabila terjadi kendala selama pengisian.

Jangan Paksakan Charging Sampai 100 Persen

Untuk pengisian cepat menggunakan DC Fast Charging, pengguna juga disarankan memahami The 80 Percent Rule, terutama ketika antrean di SPKLU sedang panjang.

Pasalnya, kecepatan pengisian baterai umumnya mulai melambat ketika kapasitas baterai mendekati 80 persen. Karena itu, ketika banyak kendaraan mengantre, pengisian hingga 80 persen dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.

“Ketika antrean panjang, pengisian sampai 80 persen bisa menjadi pilihan yang lebih efisien,” ujarnya.

Koleksi juga mengingatkan pengguna untuk tidak mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik.

Setelah baterai selesai diisi, kendaraan sebaiknya segera dipindahkan dari charging bay agar dapat digunakan pengguna berikutnya.

“Setelah selesai mengisi, kendaraan maksimal dipindahkan dalam lima sampai 10 menit,” tutur Arwani.

Rapikan Kabel dan Jaga Kebersihan

Setelah konektor dilepas, nozzle harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal dan berisiko rusak akibat terlindas kendaraan.

Kebersihan area pengisian juga menjadi bagian dari etika menggunakan SPKLU. Pengguna diimbau tidak meninggalkan sampah di sekitar charging bay.

Di sisi lain, Koleksi mendorong penyedia layanan menerapkan aturan yang lebih tegas terhadap pengguna yang menyalahgunakan fasilitas. Beberapa opsi yang dapat diterapkan antara lain idle fee hingga pemblokiran akun.

“Edukasi pengguna perlu berjalan bersama dengan kebijakan dan penegakan aturan,” kata Arwani.

Dengan jumlah kendaraan listrik yang terus bertambah, tata tertib penggunaan SPKLU menjadi semakin penting. Fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan tempat untuk mengisi daya kendaraan, bukan tempat menguji kesabaran pengguna lain.

Jadi, ketika baterai sudah penuh, sebaiknya langsung cabut konektor dan pindahkan mobil. Jangan sampai baterainya sudah full charge, tetapi pemiliknya masih full santai. (*)

Editor : Putut Ariyo
SPKLU PLN Mobile mobil listrik kendaraan listrik otomotif