Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gaji Guru dari BOS, Tidak Ada Lagi SPP dan Uang Daftar Masuk Sekolah Swasta SD-SMP

Vatawari BP • Senin, 2 Juni 2025 | 08:00 WIB

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia.
batampos- Mahakamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menggratiskan seluruh pembiayaan terhadap Sekolah Swasta dari jenjang SD hingga SMP yang ada di seluruh Indonesia.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia mengatakan bahwa terkait putusan dari MK ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sendiri sudah beberapa tahun belakangan ini telah menjalankan program tersebut.

"Kita dari dulu sudah menerapkan apa yang menjadi putusan MK untuk menggratiskan Sekolah Swasta dari jenjang SD hingga SMP. Hal ini diaplikasikan dengan seluruh SD dan SMP Swasta yang ada di Kabupaten Lingga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sama dengan Sekolah Negeri," ujar Armia saat dikonfirmasi, Minggu (1/6).

Armia menegaskan, untuk saat ini dan kedepannya, Sekolah Swasta tidak diperbolehkan lagi memungut Iuran bulanan atau (SPP) kepada wali murid dan tidak ada lagi unag pendaftaran untuk masuk sekolah.

"Jadi, tidak ada alasan lagi pihak sekolah memungut uang iuran bulanan (SPP) kepada wali murid dengan alasan untuk membayar gaji guru dan karyawan, karena gaji guru dan karyawan sudah dibayarkan menggunakan Dana BOS/BOP," tegas Sekda Lingga.

Kemudian, untuk pembangunan gedung dan fasilitas pendukung pembelajaran, pihak sekolah juga akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah.

"Kalau untuk bantuan pembangunan gedung dan fasilitas pendukung pembelajaran, pihak sekolah tinggal mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah. Jadi, tidak ada lagi memungut uang pangkal saat pendaftaran siswa di sekolah dengan alasan untuk yang pembangunan," jelas Armia menegaskan.

Pemkab Lingga sendiri sudah berapa tahun belakang ini juga memberikan bantuan pembangunan ataupun Rehab pada banguna gedung dan fasilitas sekolah swasta yang ada di wilayah Kabupaten Lingga.

Armia menambahkan, saat ini Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK juga dapat ditempatkan di Sekolah Swasta berdasarkan dari Putusan MK tersebut dan Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang ada di Sekolah Swasta dapat mengikuti Seleksi PPPK maupun CPNS.

"Kalau melihat dari Putusan MK tersebut, kedepannya untuk Guru PNS dan PPPK juga akan ditempatkan untuk bertugas di Sekolah Swasta. Untuk Tenaga Kependidikan di sekolah swasta juga bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ungkap Armia menambahkan.

Selain untuk menggratiskan biaya sekolah bagi siswa SD dan SMP untuk Sekolah Swasta, tujuan dari Putusan MK ini adalah agar tidak ada lagi Sekolah Negeri yang menerima murid melebihi dari kapasitas ruang sekolah yang ada karena orang tua tidak sanggup untuk memasukkan anak mereka di sekolah swasta karena biaya terlalu mahal.

Dengan adanya penyeragaman seperti ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena terkendala dengan biaya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#gaji guru #mk