Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Aktif 3 Bulan, Puluhan Rekening Nasabah BRK Syariah Lingga Diblokir

Vatawari BP • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Suryadi, Pimpinan Cabang Pembantu BRL Syariah Dabo Singkep.
Suryadi, Pimpinan Cabang Pembantu BRL Syariah Dabo Singkep.

 batampos– Sekiter tiga puluh lebih rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dilaporkan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran ini dilakukan karena rekening-rekening tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif.

Pimpinan cabang pembantu BRK Syariah Dabo Singkep, Suryadi, membenarkan adanya pemblokiran rekening yang tidak aktif tersebut.

Suryadi menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan dapat dibuka kembali apabila nasabah melakukan verifikasi dan aktivasi ulang.

“Pemblokiran ini untuk menyelamatkan sistem keuangan dan melindungi nasabah. Rekening yang diblokir tetap bisa dibuka kembali asalkan nasabah datang dan melakukan aktivasi,” kata Suryadi, Selasa (5/8).

Suryadi menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah yang terdampak, serta membuka layanan konsultasi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

“Kami terus berkoordinasi dengan kantor pusat dan memberikan informasi yang transparan kepada nasabah. Intinya, tidak ada dana yang hilang. Ini murni tindakan pengamanan sistem,” ujarnya.

Suryadi mengungkapkan untuk angka pasti sudah berapa rekening nasabah BRK syariah Dabo Singkep yang sudah di blokir dirinya masih belum tahu pasti.

"Untuk angka pastinya saya belum pegang data keseluruhan. Tapi, seingat saya untuk penandatanganan ajuan keberatan dari nasabah tahap 1 sekitar dua puluhan dan tahap dua sekitar belasan," pungkasnya.

Langkah pemblokiran rekening pasif ini juga selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan syariah dan merupakan bagian dari regulasi nasional yang diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh lembaga keuangan.

BRK Syariah menghimbau kepada nasabah untuk secara berkala memantau aktivitas rekening dan menjaga status aktif rekening mereka guna menghindari pembekuan sementara oleh otoritas terkait. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#rekening #blokir