batampos - DY terangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga di Lepas Kelas III Dabo Singkep, Kamis (11/9).
Penahanan ini berdasarkan penetapan tersangka atas nama DY yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi pada proyek pembangunan jembatan Marok Kecil.
Diketahui, Senin 8 September 2025 pada saat pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi, DY tidak hadir dengan alasan sakit. Walaupun tidak hadir, DY ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemanggilan kembali, DY pun memenuhi panggilan Kejari Lingga pada Kamis 11 September 2025 dan akhirnya ditahan.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit,” kata Amriyata, Kamis (11/9).
Usai pemeriksaan, DY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus korupsi ini.
“Penahanan kami lakukan mulai hari ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek yang ditenderkan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.
Namun, dalam praktiknya DY yang tidak punya kapasitas justru melaksanakan pekerjaan. Hal itu dibiarkan oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK,” ia menambahkan.
Pola serupa kembali terulang pada anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap yang mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam.
Pemeriksaan ahli menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai merugikan negara dan melanggar Perpres 12 Tahun 2021.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume,” katanya.
Kejari Lingga menyebut kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Namun indikasi awal menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun pada pasal 2 ayat (1), sedangkan untuk pasal 3 ancaman maksimal seumur hidup," katanya, mengakhiri. (*)
Editor : Tunggul Manurung