Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Di Lingga Ada Surat Perjanjian Antara Pihak Dapur SPPG dan Pihak Sekolah, Ini Isinya

Vatawari BP • Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Jon Saparizam, Kepala SD 012 Singkep, Selasa (30/9).
Jon Saparizam, Kepala SD 012 Singkep, Selasa (30/9).

batampos- Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan.

Diantara 7 poin kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut, ada 2 poin yang menjadi sorotan. Adapun poin yang pertama menjadi sorotan adalah kewajiban penerima manfaat untuk mengganti atau membayar kerusakan atau kehilangan tempat makan seharga Rp80.000 per tempat makan.

Kemudian untuk poin yang kedua yang menjadi sorotan dalam perjanjian tersebut adalah meminta kepada penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan hingga pihak SPPG menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala SDN 012 Dabo Singkep, Jon Saparizam saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat di Kecamatan Singkep.

Namun demikian, Jon mengatakan dirinya secara tegas menolak dengan isi perjanjian bahwa pihak penerima manfaat harus mengganti tempat makanan yang rusak.

"Saya jelas menolak dengan isi perjanjian jika terjadi kerusakan pada tempat makanan, pihak penerima manfaat harus mengganti dengan yang seharga Rp80.000," ujar Jon saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9).

Selanjutnya, Kepala Dapur SPPG Kecamatan Singkep, Irdian Hariyadi mengatakan bahwa untuk mengganti perlengkapan yang rusak seharga Rp80.000 dan menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan bagi penerima manfaat itu sudah ditiadakan.

"Untuk mengganti perlengkapan makan yang rusak itu sudah kita tiadakan bang. Kemudian untuk menjaga kerahasian informasi itu kita ganti dengan penekanan pihak Dapur SPPG akan bertanggungjawab sepenuhnya jika terjadi keracunan makanan," ujar Irdian.

Untuk perubahan isi dalam point yang tertuang di surat perjanjian antara pihak Dapur SPPG dengan penerima manfaat, Jon mengaku belum mendapatkan update informasi.

"Jika memang benar point terkait mengganti rugi kerusakan pada tempat makan MBG yang disediakan oleh Dapur SPPG dan menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan itu ditiadakan hal ini sangat bagus. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan info lanjutan," ungkap Jon. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Mbg #Perjanjian