batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II (P-21) kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Tansirasep, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada 2024 lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lingga kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga pada Selasa (13/1/2026).
Dalam insiden lakalantas tersebut, korban berinisial JH meninggal dunia. Sementara itu, LH yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Setelah lebih dari satu tahun penanganan perkara, Satlantas Polres Lingga akhirnya merampungkan penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Kasat Lantas Polres Lingga AKP Abdurahman mengatakan, meskipun proses penanganan perkara terkesan memakan waktu cukup lama, pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami tidak bisa terburu-buru dalam memproses suatu perkara. Semua harus sesuai prosedur, terlebih pada saat kejadian tersangka tidak berada di lokasi,” ujar AKP Abdurahman, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, kendaraan yang digunakan tersangka telah diperbaiki sehingga tidak lagi menunjukkan bekas tabrakan.
“Petugas sempat mengalami kesulitan karena saksi merasa takut dan enggan memberikan keterangan, ditambah barang bukti kendaraan tersangka sudah diperbaiki,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan, saksi akhirnya bersedia memberikan keterangan terkait ciri-ciri pelaku tabrak lari tersebut.
“Dari hasil penyelidikan lanjutan, saksi mau memberikan keterangan dan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Abdurahman.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lingga Dhonny Armandos membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II dari Satlantas Polres Lingga.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Bullying dan Sanksi Pidana, Jaksa Masuk ke SMA
“Benar, kami sudah menerima tersangka dan barang bukti tahap II (P-21) kasus lakalantas dari Satlantas Polres Lingga,” ujarnya.
Dhonny menjelaskan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, mengingat kualifikasi ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. (*)
Editor : M Tahang