Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kakek 72 Tahun Tersangka Kekerasan Seksual Dua Anak di Lingga Resmi Ditahan

Vatawari BP • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:30 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dari Satreskrim Polres Lingga ke JPU Kejari Lingga, Senin (19/1). F. Istimewa
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dari Satreskrim Polres Lingga ke JPU Kejari Lingga, Senin (19/1). F. Istimewa

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial K alias PW (72), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lingga menyerahkan tersangka dan berkas perkara tahap II (P-21), Senin (19/1).

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, itu diduga dilakukan tersangka secara berulang dalam kurun 2024 hingga 2025. Korban merupakan anak perempuan di bawah umur, dan identitasnya dirahasiakan demi perlindungan hak anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

“Semalam kami menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara tahap II dari Satreskrim Polres Lingga dengan tersangka berinisial K, nomor register perkara PDM-02/DBS/Eku.2/01/2026,” ujar Dhonny, Selasa (20/1).

Usai pelimpahan, Kejari Lingga langsung menahan tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan. Selanjutnya, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Lingga pada 6 Oktober 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan membujuk korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar menggunakan imbalan uang jajan Rp10 ribu.

Kasatreskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, menyebut perbuatan tersangka dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi.

“Perbuatan dilakukan sekitar enam kali, baik di rumah pelaku maupun di sebuah bangunan kosong. Aksi berlangsung sejak 2024 hingga 2025,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat keterangan saksi dan alat bukti penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Editor : M Tahang
#kakek cabul