batampos – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga mengamankan satu unit kapal kayu yang diduga mengangkut kayu ilegal jenis teki atau bakau di perairan Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, Sabtu malam (24/1).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB saat petugas Satpolairud melakukan patroli rutin di wilayah perairan tersebut. Kapal kayu itu langsung dihentikan dan diperiksa karena dicurigai membawa muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kapal beserta nakhoda dan seluruh anak buah kapal (ABK) kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan penangkapan kapal kayu yang diduga membawa muatan kayu ilegal tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran Satpolairud.
“Nanti setelah laporan lengkap dari Kasat Polairud kami terima, akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Martua, Minggu (25/1).
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Lingga Iptu Lundu Herryson mengatakan kapal diamankan saat berlayar di perairan Tanjung Kelit dengan dugaan membawa kayu tanpa dokumen resmi.
“Saat ini kapal, nakhoda, dan seluruh ABK telah kami amankan di Pelabuhan Satpolairud Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Lundu.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul kayu serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan dan distribusi muatan tersebut.
“Jumlah barang bukti dan tujuan pengiriman kayu masih kami dalami. Perkembangan akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan,” pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang