Batampos - Wacana realisasi pelayanan listrik 24 jam untuk warga Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga saat ini masih terus berlanjut. Saat ini tahapan pengurusan perizinan sudah masuk ke kementerian.
Diketahui, saat ini warga Desa Pulau Lalang untuk mendapatkan pelayanan listrik masih menggunakan mesin Diesel milik pemerintah Desa dan hanya bisa digunakan selama 5 jam dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Untuk bahan bakarnya ditanggung dengan iuran dari masyarakat dan service mesin setiap bulan ditangkap oleh pihak Desa.
Suheri, Kepala ULP PLN Dabo Singkep saat dikonfirmasi mengatakan, untuk rencana realisasi pelayanan listrik 24 jam di Desa Pulau Lalang saat ini masih dalam tahap perizinan dan persiapan anggaran.
Baca Juga: Kuliner Batam, 5 Nasi Lemak Enak yang Selalu Ramai Pembeli
"Saat ini kita masih melakukan persiapan untuk anggaran dan perizinan bang. Informasi dari Tanjungpinang untuk progres perizinan sudah masuk ke kementerian bang," ujar Suheri, Senin (2/2/2026).
Suheri mengungkapkan, untuk lokasi pembangunan pembangkit pihaknya sudah mendapatkan hibah lahan dari pemerintah Desa Pulau Lalang.
"Untuk lokasi pembangunan pembangkit nanti kita mendapatkan hibah lahan dari pihak Desa," ungkapnya.
Kepala ULP PLN Dabo Singkep menambahkan, setelah prose perizinan selesai dan izin sudah keluar, pihaknya akan segera membuat kontrak pelaksanaan pembangunan.
"Dari kita meminta agar proses pembangunan dapat direalisasikan tahun ini juga bang," tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak