Batampos - Kepolisian Resort (Polres) Lingga memantau peredaran penjualan kembang api dan petasan, menjelang Idulfitri 117 H.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menegaskan, khusus petasan dengan skala besar dan bunyi yang sangat keras tidak dibenarkan untuk diperjualbekikan. Hal ini bertujuan guna mengantisipasi dampak negatif dari petasan tersebut. Apalagi kondisi cuaca saat ini cuaca masih musik panas sangat berpotensi terjadi kebakaran.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran petasan akan melibatkan personel dari Intelkam dan Reskrim Polres Lingga. Kedua satuan itu diminta aktif memantau peredaran petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami sudah minta anggota Intelkam dan Reskrim untuk bergerak memantau peredaran petasan,” ujar AKBP Pahala, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan langkah ini dilakukan agar situasi keamanan di tengah masyarakat tetap kondusif. mengingatkan para pedagang agar tidak sembarangan menjual petasan yang memiliki daya ledak kuat.
“Kalau petasan dengan daya ledak dan bunyi kecil mungkin masih bisa ditoleransi, tapi kalau sudah bikin jantung warga ikut kaget, tentu itu tidak boleh,” ujarnya.
Pahala menjelaskan pihaknya saat ini juga menyiapkan landasan hukum dan surat edaran terkait pengawasan petasan tersebut. Setelah aturan itu diterbitkan, jajaran Polres Lingga akan langsung menindaklanjuti di lapangan.
“Kalau landasan dan surat edarannya sudah ada, tentu akan kami tindaklanjuti," tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat membantu polisi dengan melaporkan jika menemukan penjualan petasan yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat dinilai penting agar pengawasan berjalan lebih efektif.
“Kami mohon dibantu juga oleh masyarakat. Kalau ada yang menjual petasan berbahaya, laporkan saja," ujarnya.
Kapolres berharap suasana di Dabo Singkep tetap aman dan nyaman tanpa dentuman petasan yang berlebihan.
Menurutnya, merayakan momen kebersamaan boleh saja, tapi jangan sampai membuat tetangga kaget sampai hampir menjatuhkan gelas kopi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak