batampos – Polemik penawaran Pulau Katang di Kabupaten Lingga melalui media sosial masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Lingga masih menelusuri kebenaran informasi terkait pulau yang ditawarkan dengan harga Rp65 miliar tersebut.
Kepala Desa Benan, Yadi, membenarkan Pulau Katang berada dalam wilayah administratif Desa Benan, Kecamatan Katang Bidare. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun alasan pulau tersebut ditawarkan melalui media sosial.
Menurut Yadi, Pulau Katang tidak memiliki penduduk yang menetap. Di pulau itu hanya terdapat kebun kelapa dan bangunan resort yang hingga kini belum selesai dibangun.
Baca Juga: Setahun Berjuang Melawan Kanker Tulang, Iswandi Dikunjungi Polisi
“Tidak ada penduduk di sana. Hanya ada kebun kelapa dan sebuah resort yang tidak selesai dibangun,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik resort tersebut. Bangunan itu, kata dia, sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Resort itu sudah lama ada dan pembangunannya tidak selesai. Saya juga tidak mengetahui siapa pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi penjualan pulau yang beredar di media sosial sebelum ada kejelasan status hukum dan kepemilikannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat diperjualbelikan secara utuh kepada individu atau pihak tertentu.
Baca Juga: Digitalisasi Disdukcapil Batam Dorong Lonjakan Pencetakan KIA
Menurutnya, yang dapat dialihkan hanya hak atas pemanfaatan lahan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh perorangan untuk kemudian diperjualbelikan. Yang dapat dimanfaatkan adalah hak atas lahannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin HGB maupun HGU apabila pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Hendri mengatakan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait informasi penjualan Pulau Katang yang beredar di media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta bersikap bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Bintan, Pohon Besar Roboh dan Rusak Atap Rumah
“Di era digital seperti sekarang, masyarakat perlu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” katanya.
Pulau Katang sebelumnya menjadi perbincangan setelah muncul unggahan di platform Threads yang menawarkan pulau tersebut dengan harga Rp65 miliar. Dalam unggahan itu disebutkan Pulau Katang memiliki luas sekitar 73 hektare, dilengkapi status HGB hingga 45 tahun, serta diklaim cocok untuk pengembangan resort maupun pulau pribadi. (*)
Editor : M Tahang