Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Krisis Penyalahgunaan Video AI Ciptakan Krisis Kekerasan Digital, Mayoritas Perempuan Sering Jadi Korban

Chahaya Simanjuntak • Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:05 WIB

ILUSTRASI Perempuan yang menjadi korban deepfake. F CNA
ILUSTRASI Perempuan yang menjadi korban deepfake. F CNA

Batampos -  Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membuka peluang besar dalam berbagai bidang, tetapi juga menghasilkan ancaman serius berupa penyalahgunaan deepfake. Sebut saja video atau gambar yang dibuat secara digital tanpa persetujuan orang yang ditampilkan. Fenomena ini telah berkembang menjadi krisis digital abuse, terutama menargetkan perempuan di seluruh dunia.

Deepfake dapat dibuat hanya dengan beberapa foto, dan meskipun konten tersebut palsu, dampaknya nyata dan merusak kehidupan korban. Banyak perempuan yang menjadi sasaran menyatakan, pengalaman ini menyebabkan rasa malu, trauma emosional, dan bahkan kecemasan mendalam yang mirip dengan kekerasan fisik. Demikian dilansir dari Channel News Asia.

Para ahli mencatat bahwa mengetahui versi digital diri sendiri berada di tangan orang lain dapat memicu perasaan tidak berdaya atau takut. Efek psikologis seperti panik, malu, gangguan tidur, dan bahkan pikiran untuk menyakiti diri sendiri dilaporkan oleh korban yang videonya disebarkan secara luas tanpa izin.

Baca Juga: PLN Batam Salurkan Bantuan Rp2,7 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra

Selain itu, meskipun platform seperti TikTok menghapus konten deepfake setelah dilaporkan, jejak digital sering kali tetap muncul di hasil pencarian Google atau diunggah ulang oleh pengguna yang lainnya. Hal ini membuat proses pemulihan korban terasa tak pernah selesai.

Para psikolog menekankan, meskipun konten deepfake bersifat digital dan tidak menyentuh secara fisik, dampaknya sama seriusnya dengan kekerasan nyata, terutama dalam hal efek emosional dan reputasi korban.

Baca Juga: DeepSeek V3 Resmi Diluncurkan, Teknologi AI Tiongkok yang Menjadi Pesaing Baru OpenAI dan Google

Upaya Legislasi dan Perlindungan Baru

Menanggapi meningkatnya kasus penyalahgunaan konten digital, parlemen di beberapa negara telah mengesahkan undang-undang untuk melindungi korban. Di Singapura, misalnya, Undang-Undang Online Safety (Relief and Accountability) akan mendirikan Online Safety Commission (OSC) yang memungkinkan korban melaporkan konten berbahaya dan memaksa platform media sosial untuk menghapus konten dalam 24 jam jika gagal menindaklanjuti. OSC juga dapat meminta platform mengungkap identitas pelaku anonim untuk membantu proses hukum.

Sementara di Indonesia, penyalahgunaan konten digital bisa dilaporkan melalui beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelecehan secara online, stalking, dan penyalahgunaan gambar, termasuk deepfake seksual dan konten eksplisit tanpa persetujuan dapat dipidana.

Ahli perlindungan online menekankan,  respon cepat sangat penting guna mencegah penyebaran konten sebelum menjadi tidak terkendali. Dengan memperkuat hak dan perlindungan korban deepfake serta mendorong platform teknologi mengambil tindakan lebih tegas. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#AI Generated #mental health #perempuan #Deepfake AI