batampos – Penggunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha di Batam masih menjadi sorotan. Sejumlah restoran dan kafe skala kecil diduga masih memanfaatkan “gas melon” yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
PT Pertamina mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan penggunaan LPG subsidi sesuai regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sales Branch Manager (SBM) III Gas Kepri, Hanif Pradita Nursalih, menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
“Di luar itu tidak diperbolehkan. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran,” ujarnya, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, sejumlah sektor usaha secara tegas tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi. Di antaranya restoran, kafe, laundry, peternakan, hingga usaha komersial lainnya.
Menurut Hanif, penentuan kelayakan juga dapat dilihat dari pengguna akhir.
“Apakah benar digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau kegiatan usaha,” katanya.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ia menegaskan program tersebut tidak termasuk penerima LPG 3 kg bersubsidi.
Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) rutin melakukan inspeksi mendadak.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan LPG subsidi digunakan oleh yang berhak,” ujarnya.
Pertamina menambahkan, pengawasan difokuskan pada rantai distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan. Sementara pengawasan langsung ke pelaku usaha dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait pelanggaran di wilayah Kepulauan Riau. Namun, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan subsidi energi. (*)
Editor : M Tahang