Dari Pengawas Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Masuk Tahanan

jpg • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 10:45 WIB
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

batampos - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Hery langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar gedung bundar Kejagung menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (16/4).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang, termasuk penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sehari sebelumnya.

Dugaan “Main Belakang” Kebijakan PNBP

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI di Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga Hery menggunakan posisinya di Ombudsman untuk memengaruhi kebijakan agar menguntungkan pihak perusahaan. Ia disebut terlibat dalam upaya “mengoreksi” kebijakan pemerintah melalui jalur tidak resmi.

Menurut Syarief, PT TSHI awalnya menghadapi persoalan besaran kewajiban PNBP. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan Hery untuk mendapatkan keputusan yang lebih menguntungkan.

“Melalui Ombudsman, kebijakan Kementerian kemudian dikoreksi sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan aliran dana yang mengarah kepada Hery. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas perannya dalam memengaruhi kebijakan.

Sejauh ini, jumlah uang yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dugaan pemberian tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada 2025.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Ia terancam hukuman pidana penjara jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi sektor nikel tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Sumber : Jawa Pos
Hery Susanto pnbp ombudsman