Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Diduga Lalai, Penanganan Balita Luka Bakar Dipertanyakan

jpg • Senin, 20 April 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi bayi. (Pixabay)
Ilustrasi bayi. (Pixabay)

batampos – Kasus meninggalnya balita berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, usai menjalani perawatan luka bakar di RSUP M Djamil Padang menuai sorotan publik. Pihak keluarga mengungkap dugaan kelalaian dalam proses penanganan medis.

Dugaan tersebut disampaikan ibu korban, Nuri Khairima, melalui media sosial. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari keterlambatan tindakan operasi, minimnya respons tenaga medis saat kondisi pasien memburuk, hingga keterlambatan pemindahan ke ruang perawatan intensif anak (PICU).

Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, saat korban tersiram air panas di rumahnya. Keluarga kemudian membawa korban ke RS Hermina Padang untuk penanganan awal.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar derajat 2A dengan luas sekitar 23 persen dan membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit dengan fasilitas PICU serta dokter bedah plastik. Korban kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil.

Namun, setibanya di IGD RSUP M Djamil, keluarga mengaku korban tidak langsung mendapatkan penanganan optimal karena kondisi ruang yang penuh. Hingga malam hari, tim dokter baru memutuskan tindakan operasi debridement.

Operasi yang semula dijadwalkan dini hari disebut mengalami penundaan beberapa kali dengan alasan adanya pasien lain yang lebih darurat. Tindakan operasi baru dilakukan pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Pascaoperasi, korban dirawat di ruang HCU. Namun, keluarga menilai pengawasan belum optimal, meski kondisi korban mulai menunjukkan tanda memburuk, seperti luka yang mengeluarkan cairan dan tangisan terus-menerus.

Kondisi korban dilaporkan semakin kritis pada Kamis dini hari, 2 April 2026, dengan gejala muntah, kejang, sesak napas, serta perubahan warna pada telapak tangan. Keluarga mengaku telah berulang kali melapor, namun respons dinilai lambat.

Korban baru dirujuk ke ruang PICU pada siang hari setelah sebelumnya disebut terkendala ketersediaan ruang. Saat itu, kondisi korban dikabarkan telah mengalami infeksi yang menyebar ke organ tubuh.

Pada Jumat pagi, 3 April 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak manajemen RSUP M Djamil menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Melalui pernyataannya, rumah sakit menegaskan bahwa penanganan telah dilakukan secara maksimal.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Kami memahami kehilangan ini sangat berat bagi keluarga,” ujar perwakilan rumah sakit, Rizki Rasyidi.

Ia menambahkan, tim medis telah melakukan berbagai upaya penanganan intensif, namun kondisi pasien terus mengalami dinamika klinis hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia. Sekretaris DPP FABEM, Riki Pratama, menilai peristiwa tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

“Ini bukan sekadar kasus individual, tetapi bisa menjadi alarm adanya persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan rujukan,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan lemahnya protokol penanganan pasien anak dengan luka bakar, komunikasi tenaga medis, serta keterlambatan pemindahan ke PICU.

Karena itu, ia mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan audit medis menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.

Editor : Jamil Qasim
#Balita Luka Bakar #sorotan publik