batampos – Pemerintah terus mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan masih jutaan pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyebutkan jumlah pelaku usaha makanan dan minuman mencapai sekitar 6,11 juta. Namun, baru sekitar 1,57 juta yang telah bersertifikat halal.
“Masih ada sekitar 4,54 juta pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4).
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJPH terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional, termasuk melalui kemudahan regulasi agar pelaku usaha lebih mudah mengurus sertifikasi.
Selain itu, jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal di berbagai daerah juga terus ditambah guna memperluas akses sertifikasi.
Langkah ini dinilai penting karena Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam industri halal global. Sertifikasi halal juga berperan dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.
Sektor makanan dan minuman disebut masih menjadi kontributor terbesar dalam konsumsi produk halal di dalam negeri, dengan porsi mencapai 79,5 persen dari total pengeluaran.
Sementara itu, riset dari Ihatec Marketing Research menyebut nilai konsumsi produk halal di Indonesia dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar USD 282 miliar, dengan pertumbuhan mencapai 53 persen.
Research expert Ihatec, Fachruddin Putra, menilai tren halal kini tidak lagi sekadar aspek religius, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup modern.
“Halal sudah berkembang menjadi bagian dari identitas dan lifestyle,” ujarnya.
Ia menambahkan, tren tersebut juga dipengaruhi oleh peran media sosial, meningkatnya konsumsi berbasis nilai (value-driven), serta munculnya gaya hidup hybrid yang memadukan nilai Islam dan budaya global.
Tidak hanya makanan dan minuman, kebutuhan sertifikasi halal kini juga meluas ke sektor kosmetik hingga pariwisata. Bahkan, halal dinilai bukan lagi keunggulan tambahan (unique selling point), melainkan standar dasar yang harus dipenuhi.
Karena itu, pelaku usaha didorong tidak hanya mengandalkan label halal, tetapi juga menghadirkan kualitas produk, relevansi gaya hidup, serta kedekatan dengan konsumen. (*)
Editor : Jamil Qasim