batampos - Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Khalid menjelaskan, dana tersebut awalnya dikembalikan oleh PT Muhibbah kepada pihaknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami juga tidak tahu uang apa, jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Muhibbah sebelumnya merupakan pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Meski menerima dana tersebut, tidak ada penjelasan terkait sumber uang.
“Pada saat uang itu dikembalikan, kami tidak diberi tahu itu uang apa. Uangnya diberikan begitu saja,” ungkapnya.
Khalid menyebut, ia baru mengetahui dugaan keterkaitan dana tersebut dengan visa haji setelah dipanggil KPK. Atas permintaan penyidik, uang tersebut kemudian langsung dikembalikan.
“Kami diminta mengembalikan, dan langsung kami kembalikan. Uang itu bukan kami simpan,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan dalam praktik ilegal. Menurutnya, posisinya hanya sebatas tercantum sebagai jamaah melalui pihak penyelenggara.
“Saya tidak mengenal pihak-pihak lain yang disebut, termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya,” ujarnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Ia menyebut, pengembalian tidak hanya dilakukan oleh Khalid, tetapi juga oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerima pengembalian dari beberapa PIHK, tidak hanya dari saudara KB,” ujarnya.
KPK masih menemukan adanya PIHK lain yang belum mengembalikan dana. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif.
“Kami mengimbau pihak lain yang belum mengembalikan agar mengikuti langkah saksi yang sudah kooperatif,” tambahnya.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi juga mendalami soal pengembalian dana serta pembahasan kuota tambahan haji pada 2023–2024. Penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis. Selain itu, turut ditetapkan Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. (*)
Editor : Jamil Qasim