batampos - Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan akan merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 bersama sekitar 50.000 buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5).
Kehadiran Presiden dalam peringatan ini menjadi angin segar bagi kalangan pekerja, setelah adanya pertemuan intens antara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Presiden pada 28 April lalu. Pertemuan selama 1,5 jam tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan Monas sebagai pusat perayaan May Day tahun ini.
Dari DPR ke Monas, Simbol Perubahan Pendekatan
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa rencana awal aksi di depan Gedung DPR RI resmi dipindahkan ke Monas. Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kesediaan Presiden mendengar langsung aspirasi buruh.
Menurutnya, dialog tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan buruh mendapat respons langsung dari kepala negara.
Bukan Seremoni, Tapi Ajang Menagih Komitmen
Bagi KSPI, May Day 2026 bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan panggung strategis untuk menyuarakan kepentingan pekerja. Kehadiran Presiden dinilai memberi harapan baru bahwa aspirasi buruh tidak lagi berhenti di jalanan, tetapi masuk ke ruang pengambilan kebijakan.
Sejumlah tuntutan bahkan diklaim telah mendapatkan respons awal dari Presiden untuk segera ditindaklanjuti.
Aksi Nasional di 350 Kota
Tak hanya terpusat di Jakarta, peringatan May Day tahun ini juga akan digelar serentak di lebih dari 350 kota di 38 provinsi. Kota-kota besar seperti Bandung, Serang, Surabaya, Makassar, hingga Morowali diprediksi menjadi titik konsentrasi massa buruh.
KSPI mengimbau seluruh aksi berlangsung damai, tertib, dan tetap menghormati kepentingan masyarakat luas.
Ini 11 Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksi May Day 2026, buruh membawa 11 isu strategis yang akan disampaikan langsung kepada Presiden, yaitu:
-
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
-
Penghapusan sistem outsourcing (HOSTUM)
-
Perlindungan terhadap ancaman PHK akibat dampak perang global
-
Reformasi sistem perpajakan yang lebih adil bagi pekerja
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset
-
Penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT)
-
Perlindungan dan hilirisasi industri nikel
-
Moratorium pembangunan industri semen
-
Ratifikasi Konvensi ILO 90
-
Penetapan tarif ojek online (ojol) sebesar 10%
-
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 serta kejelasan status guru dan tenaga honorer PPPK menjadi pegawai penuh waktu
Momentum ini dipandang sebagai ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam merespons tuntutan kelas pekerja—apakah akan berujung pada kebijakan konkret, atau sekadar menjadi janji yang kembali tertunda. (*)
Editor : Jamil Qasim