batampos-Majelis Hakim menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.
“Hal ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Mardiantos saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim merinci total kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Kerugian pada program digitalisasi pendidikan terbagi atas Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022.
Sementara itu, kerugian dari pengadaan CDM dihitung berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dolar AS.
Penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 dan Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama.
Majelis hakim menyatakan kerugian negara yang dibebankan kepada keduanya hanya selama masa jabatan 2020–2021, baik dalam program digitalisasi maupun pengadaan CDM.
Dalam putusan tersebut, Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Sri Wahyuningsih dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang, sementara Mulyatsyah terbukti menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar.
Majelis hakim juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan Staf Khusus Menteri, Jurist Tan.
Selain pidana penjara, keduanya dikenai denda masing-masing Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Khusus Mulyatsyah, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Jamil Qasim