Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dirjenpas Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan Pungli di Lapas

Antara • Kamis, 7 Mei 2026 | 12:22 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memberikan keterangan kepada wartawan usai apel ikrar zero Halinar di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memberikan keterangan kepada wartawan usai apel ikrar zero Halinar di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pegawai maupun petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), penipuan, hingga penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.

Menurut Mashudi, selama triwulan pertama 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat sebanyak 27 kasus pelanggaran disiplin yang berhasil ditindak. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen merupakan pelanggaran berat, terutama terkait narkotika.

“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah kami sampaikan kepada menteri. Dari 27 pelanggaran, persentase terbesar merupakan pelanggaran berat,” ujar Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5).

Ia mengatakan, deklarasi Zero Halinar merupakan bentuk komitmen Ditjenpas untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa, baik yang dilakukan petugas maupun warga binaan.

Komitmen tersebut diterapkan di seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari kantor wilayah, unit pelaksana teknis (UPT), lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), balai pemasyarakatan (bapas), hingga lembaga pembinaan khusus.

“Hari ini kami berikrar bahwa di dalam lapas harus zero handphone, zero narkoba, dan zero penipuan. Ini bentuk komitmen kami agar pemasyarakatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Mashudi menegaskan, jika setelah deklarasi masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau masih melanggar, suka atau tidak suka, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyoroti pelanggaran disiplin, Mashudi juga meminta seluruh jajaran pemasyarakatan meningkatkan kedisiplinan dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan pegawai agar tidak menjadikan keterbatasan personel sebagai alasan lemahnya pengawasan di lapas dan rutan.

Saat ini, kata dia, rasio jumlah petugas keamanan dibanding warga binaan mencapai 1 banding 36. Artinya, satu petugas harus mengawasi 36 warga binaan.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai masih harus dihadapi dengan optimalisasi sumber daya yang ada.

“Jangan menunda pekerjaan sampai menumpuk. Kunci utama dalam bekerja adalah disiplin, termasuk disiplin mengikuti apel pagi,” ujar Mashudi. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Dirjenpas #Pungli di Lapas #narkoba