batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), menyusul maraknya kasus warga negara asing (WNA) yang terindikasi terlibat tindak pidana siber di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sejumlah kasus yang melibatkan WNA dari negara penerima fasilitas BVK menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus besar yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus tersebut antara lain melibatkan 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat, 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, serta 320 WNA yang diamankan di kawasan Hayam Wuruk.
Baca Juga: KEK Palu Kantongi Investasi Rp20 Triliun untuk Bangun Ekosistem Energi Bersih
Untuk kasus di Batam, sebanyak 210 WNA diduga terlibat penipuan investasi daring. Mereka terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Sementara kasus di Sukabumi yang terkait tindak pidana love scamming melibatkan 12 warga negara Tiongkok, satu warga Taiwan, dan tiga warga negara Malaysia.
Adapun 320 WNA yang diamankan dalam pengungkapan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Hasil pendalaman Ditjen Imigrasi menunjukkan mayoritas WNA yang diamankan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Menurut Hendarsam, maraknya kasus tersebut menjadi momentum bagi Ditjen Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi kebijakan keimigrasian agar tetap sejalan dengan prinsip selektif dalam menjaga keamanan negara.
“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” katanya.
Ia menegaskan Ditjen Imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online.
Baca Juga: Rezvani Fortress Meluncur, Pikap Off-Road Taktis dengan Tenaga 850 HP
“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam.
“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo