batampos - Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi Majelis Ulama Indonesia, Gusrijal, angkat bicara terkait polemik perbedaan fatwa mengenai dam nusuk haji.
Dam nusuk merupakan denda yang wajib dibayarkan jemaah yang memilih jenis haji Tamattu atau Qiran.
Sebelumnya, MUI kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang penyembelihan hewan dam atas haji Tamattu dan Qiran. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah apabila dilakukan di luar wilayah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI mengeluarkan edaran yang memberikan pilihan pelaksanaan penyembelihan dam, baik di Tanah Haram maupun di tanah air.
Salah satu lembaga yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia adalah Muhammadiyah.
Menanggapi perbedaan tersebut, Gusrijal menilai kedua fatwa tidak saling bertentangan secara penuh.
“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan, tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di Tanah Haram,” ujarnya di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan kedua fatwa tersebut merupakan hasil ijtihad ulama dan tidak berada dalam posisi saling menjatuhkan ataupun menafikan.
Menurutnya, jamaah haji memiliki hak untuk memilih fatwa yang diyakini paling memberikan ketenangan dalam beribadah.
“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita,” jelasnya.
Sebagai Musyrif Diny, Gusrijal mengatakan tugasnya adalah mengawal pelaksanaan ibadah jemaah sesuai fatwa yang dipilih masing-masing.
Bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI, penyembelihan dam harus dilakukan melalui Lembaga Adahi yang ditunjuk resmi otoritas Arab Saudi.
Sementara untuk jemaah yang memilih penyembelihan dam di Indonesia, pihaknya juga memastikan lembaga yang menangani proses tersebut benar-benar terpercaya dan transparan.
Gusrijal berharap masyarakat tidak membenturkan kedua fatwa tersebut karena justru dapat menimbulkan kebingungan di tengah umat.
“Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa MUI maupun lembaga keagamaan lain tidak akan menggiring jamaah dengan perdebatan fiqih yang berlebihan.
“Ini fatwa Majelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu silakan diamalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya yang juga sudah lama ada di Indonesia,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim