batampos – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mematangkan penerapan skema murur dan tanazul menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji 2026. Kedua skema tersebut disiapkan untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus mengurangi risiko bagi jemaah tertentu, terutama lansia dan jemaah dengan kondisi kesehatan khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Puji Raharjo, mengatakan skema murur akan diterapkan saat proses mabit di Muzdalifah. Dalam skema ini, jemaah tidak perlu turun dan bermalam di Muzdalifah, melainkan langsung dibawa menggunakan bus menuju Mina.
“Sebagian jemaah yang berisiko tinggi, lansia, memiliki komorbid, termasuk pendampingnya, akan langsung diberangkatkan dari Arafah menuju Mina menggunakan bus,” ujar Puji Raharjo di Makkah, Sabtu (16/5).
Baca Juga: Prabowo Puji Mentan Amran, Target Swasembada 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun
Menurut dia, jemaah yang mengikuti program murur tidak diwajibkan turun di Muzdalifah maupun menunggu hingga tengah malam untuk melintas di kawasan tersebut.
PPIH mencatat sedikitnya ada empat kategori jemaah yang diprioritaskan mengikuti murur, yakni lansia, jemaah dengan penyakit penyerta atau komorbid, penyandang disabilitas, serta pendamping mereka.
Saat ini, PPIH masih menyusun mekanisme teknis dan pendataan jemaah yang akan mengikuti program tersebut agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Kami tidak ingin kejadian tahun-tahun sebelumnya terulang, seperti jemaah terlambat keluar dari Muzdalifah atau harus berjalan kaki karena kepadatan,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Perjuangkan Ketahanan Pangan ASEAN di Tengah Guncangan Global
Selain murur, PPIH juga menyiapkan skema tanazul bagi jemaah yang menginap di kawasan Syisyah dan Raudhah. Dalam program ini, jemaah tetap menjalankan lempar jumrah, namun tidak menginap di tenda Mina, melainkan di hotel yang lokasinya lebih dekat dengan area jamarat.
Skema tersebut dinilai dapat mengurangi kepadatan di tenda Mina sekaligus memudahkan mobilitas jemaah saat menjalani rangkaian ibadah haji.
Meski demikian, PPIH masih mematangkan pengaturan teknis pelaksanaan tanazul, termasuk pengaturan waktu lempar jumrah bagi jemaah Indonesia yang tidak diperbolehkan melontar pada waktu afdal karena kepadatan ekstrem di lokasi. (*)
Editor : M Tahang