batampos - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar setelah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan itu disampaikan Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menilai tuntutan terhadap dirinya tidak jauh berbeda dibanding terdakwa lain yang diduga menikmati uang korupsi jauh lebih besar.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel.
Noel membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain, seperti Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut 6 tahun penjara meski disebut menikmati aliran dana hingga Rp60,32 miliar.
Sementara Noel mengaku dirinya hanya diduga menerima Rp4,43 miliar. Ia juga menyinggung terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara dengan dugaan penerimaan Rp4,73 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” katanya.
Siapkan Pleidoi
Meski demikian, Noel mengaku hukuman penjara selama apa pun tetap berat baginya. Ia bahkan menyebut pengalaman ditahan selama tiga hari di rumah tahanan terasa seperti “di neraka”.
Karena itu, Noel mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menyebut pleidoi tersebut akan memuat berbagai kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat, termasuk terkait penanganan praktik penahanan ijazah pekerja.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum yang cukup maksimal bekerja. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar korupsinya,” ujarnya.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selama periode 2024–2025.
Ia disebut bersama sejumlah terdakwa lain melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Selain uang tunai, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai wakil menteri.
Kasus tersebut menyeret sejumlah terdakwa lain, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, hingga Irvian Bobby Mahendro Putro. (*)
Editor : Jamil Qasim