Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemkot Larang ASN Live Media Sosial di Jam Kerja

Antara • Minggu, 31 Mei 2026 | 21:39 WIB
ilustrasi / unsplash
ilustrasi / unsplash

batampos - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja. Ketentuan ini dikecualikan hanya untuk aktivitas yang berkaitan dengan akun resmi pemerintah atau kepentingan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa ASN wajib menjaga disiplin kerja, termasuk dalam penggunaan media sosial di jam kerja.

 

Aktivitas Live Medsos Bisa Kena Sanksi Disiplin

Endra menjelaskan bahwa aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan ASN menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab serta menaati jam kerja yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penggunaan media sosial di luar kepentingan dinas saat jam kerja dapat mengganggu kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik.

 

Sejalan dengan UU ASN dan Nilai BerAKHLAK

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK dalam setiap aktivitas ASN.

Baca Juga: Prancis Desak Sidang Darurat DK PBB Terkait Operasi Militer Israel di Lebanon Selatan

Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, adaptif, loyal, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

 

ASN Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Endra menambahkan, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pekerjaan utama.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ASN harus memprioritaskan tugas kedinasan serta kepentingan masyarakat, daerah, dan negara.

ASN juga diharapkan proaktif dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara. (*)

Editor : Putut Ariyo
#ASN Depok #Pemkot Depok #BKPSDM Depok #media sosial ASN #disiplin asn