batampos – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6), kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan BGN sepanjang 2025 hingga 2026.
“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Jeffry.
Diduga Jual Beli Titik SPPG
Kasus ini berawal dari temuan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), fasilitas yang menjadi bagian penting dalam distribusi makanan pada Program MBG.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo telah memperoleh sejumlah laporan terkait persoalan di internal BGN sehingga memutuskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut.
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” ujar Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung menegaskan Presiden menginginkan Program MBG berjalan secara bersih, transparan, dan terbebas dari penyimpangan karena menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut sumber internal penegak hukum, titik SPPG seharusnya tidak diperjualbelikan karena proses pendaftaran dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya. Dugaan penyimpangan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung.
Kejagung Geledah Kantor BGN
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 15 jam sejak dini hari hingga Rabu sore.
Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik mengamankan satu boks kontainer berisi dokumen serta sejumlah berkas penting lainnya.
Jeffry membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan Program MBG memiliki anggaran sangat besar. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Anggaran itu meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Menurut Syarief, proses verifikasi mitra diduga diatur melalui portal BGN sehingga yayasan yang tidak memenuhi kriteria tetap lolos dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung menduga terjadi markup harga dalam sejumlah pengadaan, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.
- Pengadaan 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami markup.
Penyidik saat ini masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Pemerintah Rombak Pimpinan BGN
Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana bersama dua wakilnya dicopot dari jabatan masing-masing.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengatakan pergantian pimpinan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program MBG selama hampir satu setengah tahun.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru mampu memperkuat tata kelola, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai target.
Meski kasus dugaan korupsi tengah diusut, pemerintah menegaskan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional akan tetap berlanjut dan tidak terganggu oleh pergantian pimpinan maupun proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
Editor : Putut Ariyo