Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Kasus MBG

jpg • Jumat, 5 Juni 2026 | 08:31 WIB
Krisna Murti, pengacara Sony Sonjaya. (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)
Krisna Murti, pengacara Sony Sonjaya. (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)

batampos – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, menyatakan siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya berkomitmen membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Krisna, Kamis (4/6).

Menurut Krisna, keputusan itu diambil sebagai bentuk itikad baik Sony untuk membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap. Sony juga ingin menegaskan bahwa dirinya bukan pihak utama yang merancang maupun mengendalikan praktik dugaan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat sejumlah nama penting yang diduga turut terkait dalam perkara tersebut. Namun, identitas mereka belum diungkapkan kepada publik karena akan disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Menurut klien saya, ada keterlibatan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Pada waktunya, fakta-fakta tersebut akan dibuka di persidangan,” kata Krisna.

Pihaknya juga berencana segera mengajukan permohonan resmi status Justice Collaborator kepada penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka berharap permohonan tersebut dapat diterima sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait jual beli titik pembangunan SPPG dalam program MBG.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui layanan makan bergizi gratis. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kasus MBG #BGN