Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejagung Bongkar Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN, Vendor Disebut Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif

jpg • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:27 WIB
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,03 triliun dan seluruh pembayaran disebut telah dilakukan kepada perusahaan penyedia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa vendor pemenang proyek, PT YAT, diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” ujar Syarief, Jumat (5/6).

Baca Juga: Kabur Usai Menusuk Pria 7 Kali di Batam Kota, Pemuda Ini Malah Ditangkap Saat Lapor ke Polisi

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Penyidik mendalami alasan perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi tetap dapat memenangkan proyek bernilai fantastis tersebut.

Selain persoalan vendor, Kejagung juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Dugaan itu menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum, termasuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” katanya.

Baca Juga: Batam Dukung Usulan Bebas Visa untuk Jepang, Korea Selatan dan India

Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.

Kejagung menilai seluruh pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran program MBG yang pada tahun 2025 mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN namun tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski demikian, yayasan tersebut tetap ditunjuk dan disebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” ungkap Syarief.

Saat ini, Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, menghitung total kerugian negara, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Vendor BGN #Kejagung #motor listrik