batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran jutaan kosmetik impor ilegal setelah menggerebek sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, BPOM menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar. Seluruh produk diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk-produk tersebut tidak dilengkapi dokumen impor yang lengkap sehingga diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Wamenpar Sebut Industri MICE Miliki Dampak Ekonomi Bernilai Strategis untuk Indonesia
“Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Temukan 12 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sejumlah merek kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Sebagian besar produk merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak dijual melalui platform daring.
Adapun merek yang ditemukan antara lain:
1. Lameila
2. SVMY
3. Sadoer
4. Kiyomi
5. Charzieg
6. Rueiofian
7. Hymeys
8. ZYZC
9. Cwinter
10. Yayashi
11. Luodais
12. Kekemood
Mayoritas produk tersebut berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara luas melalui berbagai kanal penjualan online.
Berpotensi Membahayakan Kesehatan
Taruna menegaskan kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, maupun mutunya karena tidak melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Saudi Pertimbangkan Skema Tanazul 50 Persen untuk Jamaah Haji Indonesia pada 2027
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur produk kosmetik impor yang viral di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitasnya.
Operasional Gudang Dihentikan
Kasus ini terungkap setelah BPOM melakukan operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan penjualan kosmetik secara online.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan operasional gudang dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan guna mencegah peredaran lebih luas.
Baca Juga: Ekspor Melesat, Ekonom Wanti-wanti Ancaman Rupiah dan Inflasi
Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
BPOM saat ini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi kosmetik ilegal tersebut. Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dijerat pidana apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi dan produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dijual melalui platform daring. (*)
Editor : M Tahang