batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci barang bukti yang disita dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta saldo rekening dengan total sekitar Rp1,47 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tunai Rp323 juta diamankan dari tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai lain di brankas rumah Abi Nurwardani berupa Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi.
Baca Juga: Tak Perlu Transit Lagi, Lion Air Buka Rute Langsung Batam–Jeddah Mulai 25 Juni
“Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN ini sebesar Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK juga menyita saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar yang tersebar di beberapa rekening atas nama pihak lain atau nomine.
OTT ke-12 KPK Tahun 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim, Edison, termasuk di antara pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sehari kemudian, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Empat Tersangka
Keempat tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
-
Edison
Bupati Muara Enim
-
Abi Nurwardani
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim
-
Cory Erin Hardi
Pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi
-
Adi Triyadi
Keponakan Bupati Edison
KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim